SmartNews, Tapanuli – Polisi mengamankan seorang pelaku tindak asusila berinisial HS alias E (17), warga Kota Sibolga, Sumatra Utara. Tersangka HS diamankan dari rumahnya pada, Sabtu (14/3/2020).
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis menjelaskan penangkapan ini merupakan pengembangan kasus tindak asusila bersama tersangka sebelumnya berinisial RR alias T.
“Informasi didapat dari keterangan tersangka RR alias T, sekitar pukul 05.00 WIB, unit Opsnal Reskrim Polres Sibolga langsung mengamankan tersangka lain yaitu seorang laki-laki dari dalam rumahnya,” jelas Sormin.
Tersangka HS alias E telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan berinisial M pada hari Selasa (10/3/2020) di pekuburan Santeong Sibolga.
Awalnya, tersangka dan temannya sedang duduk-duduk di lokasi tersebut, kemudian melihat korban M dan mengajaknya ‘begituan’, tetapi ditolak oleh korban.
Melihat tidak ada respon, tersangka langsung melancarkan perbuatan bejatnya tersebut.
“Polisi kemudian mengamankan pelaku dan ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) atau pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000.-,” tambah Sormin. (pr)
Editor: Arif Tri Pujasakti