SmartNews, Tapanuli – Polisi menangkap seorang wanita berinisial AA (26) warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan di depan sebuah warung Dusun Landitan Desa Ambobi, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbahas, Sumatra Utara, Rabu (18/3/2020).
Kapolres Humbahas AKBP Rudi Hartono melalui Paur Subbag Humas Bripka Syawal Lolo Bako mengatakan penangkapan AA berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang datang dari arah Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) membawa sabu menuju Humbahas.
“Atas informasi dari masyarakat, personil Sat Resnarkoba Polres Humbahas langsung menuju lokasi di Dusun Landitan. Tidak lama berselang, datang AA diduga membawa narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol BA 5165 DR berhenti di depan sebuah warung,” katanya.
Tim Sat Resnarkoba langsung mendatangi wanita tersebut (AA) dan mengamankannya di lokasi.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0.06 gram yang dibungkus dalam plastik kecil transparan dibalut dengan sobekan kertas bungkus rokok. Barang tersebut diambil dari dalam saku jaket sebelah kanan yang dikenakan wanita itu,” jelas Saywal.
Tersangka mengaku, bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. “Atas kepemilikan narkotika jenis sabu itu, AA bersama barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Humbahas untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Editor: Arif Tri Pujasakti
Laporan: Andy Siregar