Uang Penjualan Handphone Curian Jutaan Rupiah Ludes di Meja Judi, Pelaku Ditangkap saat Berjalan

Polisi Ringkus Maling HP di Sibolga
Foto: Tersangka ST alias R (Tengah).

SmartNews, Tapanuli – Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial ST alias R (35) saat berjalan di Jalan Cendrawasih, Kota Sibolga, Sumatra Utara, Sabtu (14/3/2020).

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari korban yang mengaku kehilangan 4 unit handphone.

Bacaan Lainnya

“Pada Rabu (4/3/2020), korban berinisial JP (27) datang melapor ke Polsek Sibolga Sambas. Kemudian Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan lidik dan pendalaman atas laporan tersebut,” kata Sormin.

Keterangan korban mengatakan, pencurian terjadi di sebuah rumah Jalan Hiu, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kota Sibolga.

“Kemudian diperoleh identitas tersangka, sehingga pada Sabtu (14/3/2020) sekitar pukul 18.00 WIB pelaku diamankan oleh petugas saat sedang berjalan di dekat kantor pemerintahan Jalan Cendrawasih Sibolga,” ungkapnya.

Tersangka yang pernah dihukum sebanyak 2 kali tersebut, mengaku melakukan pencurian 4 unit handphone masing-masing merk Xiaomi Redmi Note 3 warna gold, Xiaomi Redmi Note 5 warna rose gold, Samsung J2 Prime warna gold, dan Nokia kecil warna biru.

Selain itu, tersangka juga mengambil tas Tactical warna coklat abu-abu dan uang sebanyak Rp520 ribu.

“Barang hasil curian kemudian dijual kepada beberapa orang (identitas sudah dikantongi petugas), dimana hasil penjualan handphone sebesar Rp1,5 juta telah habis digunakan tersangka bermain judi dam batu,” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (pr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *