Polisi Sebarkan Maklumat Kapolri di Sibolga, Yuk Dibaca!

sebarkan
FOTO: Polisi Menempelkan Maklumat Kapolri di Kota Sibolga.

SmartNews, Tapanuli – Polres Sibolga menyebarkan maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (covid-19).

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi mengatakan Maklumat Kapolri ini disebar ke seluruh komponen masyarakat seperti tempat keramaian, pusat perbelanjaan, dan tempat-tempat strategis yang berada di wilayah Kota Sibolga.

Bacaan Lainnya

“Selebaran Maklumat Kapolri kami sebarkan agar setiap warga masyarakat dapat memahami dan mengikutinya demi kenyamanan kita bersama khususnya di Kota Sibolga,” tegasnya.

Dalam Maklumat ini, Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri seperti pertemuan sosial budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan sebagainya.

Selanjutnya, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan reseptionis keluarga.

Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. Kemudian, unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta kegiatan lainnya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Sementara dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang, maka wajib mengikuti prosedur dari pemerintah.

Dalam kondisi sekarang ini untuk tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan. Masyarakat diminta tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas (hoax) yang dapat meresahkan.

Jika ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi Polisi.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setia anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Idham dalam maklumatnya.

Perlu diketahui, pada maklumat tersebut Kapolri mengatakan atas dasar pertimbangan Nasional terkait cepatnya penyebaran virus corona, diperlukan penanganan secara baik, cepat, dan tepat. Pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran virus corona (covid-19) yang berpotensi berkembang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Polri senantiasa berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat. (pr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *