Polisi Gerebek Tempat Judi Tembak Ikan di Sebuah Rumah, 4 Orang Diamankan

digerebek 1
FOTO: Polisi saat menggerebek tempat judi tembak ikan di sebuah rumah di Pasar Siborongborong, Tapanuli Utara, Selasa (24/3/2020).

SmartNews, Tapanuli – Polisi mengamankan empat orang laki-laki warga dari sebuah rumah di Pasar Siborongborong, Tapanuli Utara, Selasa (24/3/2020).

Kapolres Taput AKBP Marasi Horas Silaen melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing dalam keterangan tertulis menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa terdapat sebuah rumah yang dijadikan tempat perjudian jenis tembak ikan.

“Ada 4 orang yang kita amankan yakni seorang pria berinisial MMP (50) selaku penyedia sekaligus pemilik rumah, kemudian tiga orang lainnya yaitu DS (31), MHPS (30), dan PMA (30) yang merupakan pemain judi tersebut,” jelas Walpon.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 mesin judi jenis ikan-ikan dalam kondisi baik yang digunakan para pelaku, selanjutnya uang tunai sebesar Rp. 512 ribu, dan 4 unit handphone.

DIANGKAT
FOTO: Meja Tembak Ikan yang Diamankan Polisi.

Kepolisian telah mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak penting ditengah merebaknya wabah virus corona atau covid-19 sekarang ini. Apalagi yang sifatnya mengumpulkan orang banyak. Terutama bagi pelaku-pelaku tindak pidana yang meresahkan, akan langsung dilakukan penindakan.

“Saat ini, keempat orang tersebut sudah diamankan di Polres Taput untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (pr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *