SmartNews, Tapanuli – Ditengah merebaknya wabah virus corona yang terjadi saat ini, membuat Pemerintah terus berupaya melakukan langkah-langkah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tersebut.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni social distancing atau menjaga jarak dengan orang lain termasuk menghindari diri dari keramaian. Maklumat Kapolri yang berisi kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 telah disebar kepada masyarakat untuk dapat dipatuhi dan dilaksanakan.
Unsur pimpinan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun meminta kepada masyarakat yang hendak menggelar pesta pernikahan atau resepsi agar menunda sementara waktu kegiatan tersebut.
Pemerintah dan Kapolri juga telah mengimbau dan melarang segala bentuk kegiatan yang melibatkan orang banyak atau keramaian. Demikian dikatakan Kapolsek Parapat AKP Irsol melalui sambungan seluler, Kamis (26/3/2020).
“Kebijakan yang dikeluarkan tersebut guna mengantisipasi penyebaran virus corona yang semakin meluas. Dimana keramaian atau kerumunan orang banyak seperti pesta pernikahan diyakini akan menjadi tempat penyebaran virus tersebut,” pungkas Irsol.
“Mari sama-sama saling membantu demi keselamatan masyarakat secara umum dan saling mengingatkan satu sama lain untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan berkumpul seperti itu,” ujarnya.
Irsol juga menjelaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi Maklumat Kapolri dengan menginstruksikan kepada seluruh Bhabinkamtibmas untuk ikut mengedukasi masyarakat tentang bahaya Covid-19.
“Siapa saja yang tidak mengindahkan perintah aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas akan kami lakukan tindakan tegas. Termasuk hukuman penjara maksimal satu tahun. Nanti akan kami terapkan betul, mengingat situasi saat ini yang semakin genting, dan harus segera kita terapkan tindakan tersebut,” tandasnya.