SmartNews, Tapanuli – Polisi tak lengah sedikitpun untuk memberantas praktik perjudian di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, di tengah mewabahnya kasus virus corona atau COVID-19.
Ironisnya, di tengah mewabahnya virus mematikan itu, masih saja ada warga melakukan tindak pidana perjudian. Seperti dilakukan tersangka SH (41), warga Lingkungan IV Kelurahan PO.Hurlang, Kecamatan Kolang, Tapteng ini.
Tersangka SH tak berkutik ketika petugas Sat Reskrim Polres Tapteng datang dan mengamankannya dari sebuah warung di Lingkungan IV Kelurahan PO. Hurlang, Kolang.
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat dalam keterangan tertulisnya diterima SmartNews, Sabtu (28/3/2020) menjelaskan, penangkapan tersangka SH berawal dari informasi diperoleh petugas pada Jumat (27/3/2020) sekira pukul 19.30 WIB.
“Personil Sat Reskrim Polres Tapteng mendapat informasi bahwa di sebuah warung di Lingkungan IV Kel. PO. Hurlang, Kolang ada seorang laki-laki sedang melakukan perjudian jenis KIM. Selanjutnya personil melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 21.30 WIB, petugas melihat tersangka sedang melakukan perjudian KIM,” ujar JS Sinurat.
“Selanjutnya petugas Sat Reskrim Polres Tapteng melakukan penangkapan terhadap SH dan menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 557 ribu bersama satu unit handphone merk Nokia, 10 blok notes kecil bertuliskan nomor tebakan angka judi KIM serta barang bukti lainnya,” paparnya.
Untuk proses sidik selanjutnya, tersangka SH dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Tapteng. (pr)
Editor: Syahuan