SmartNews, Tapanuli – Pelaksanaan Pilkada serentak 2020, disepakati ditunda dampak mewabahnya virus corona atau COVID-19 di dalam negeri. Kesepakatan ini diputuskan oleh pemerintah dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Ketua KPU RI, Arif Budiman, Ketua Bawaslu dan Plt Ketua DKPP di gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Melansir Kompas.com, rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia. “Salah satu poinnya melakukan penundaan tahapan Pilkada 2020 yang berakibat pada penundaan pelaksanaan pemungutan suaranya serta tahapan lainnya,” kata Wakil Ketua Komisi II, Saan Mustopa saat dihubungi wartawan, Senin.
Dia mengatakan, selanjutnya DPR minta pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Menurutnya, di situasi saat ini tidak mungkin DPR dan pemerintah merevisi UU Pilkada. “Instrumen untuk menundanya kita gunakan dengan Perppu,” ujarnya.
“Kalau melakukan revisi UU Pilkada dalam situasi seperti ini rasanya tidak mungkin,” tambahnya.
Dia juga mengatakan, bahwa dalam rapat tadi, belum dibahas mengenai jadwal pelaksanaan Pilkada serentak berikutnya.
Saan menyebutkan, penentuan soal waktu akan kembali dibicarakan Komisi II bersama Mendagri dan KPU jika situasi dirasa membaik. “Soal waktunya kapan itu nanti akan dibicarakan lagi dengan Komisi II DPR, bersama Mendagri dan KPU,” kata dia.
Dalam rapat Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP hari ini, ada 4 poin yang disepakati, yakni:
1. Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
2. Pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.
3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR meminta pemerintah menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
4. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merelokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19. (Kc-snt)