SmartNews, Tapanuli – Guna mengatasi penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Sibolga melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kini memberikan pelayanan pengurusan surat-surat bagi masyarakat melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Hal ini dikatakan Sekretaris Disdukcapil Sibolga Haswardah saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Jalan Tongkol, Kota Sibolga, Sumatra Utara, Jum’at (3/4/2020).
“Jadi bagi masyarakat yang hendak mengurus surat-surat dapat dilakukan di rumah saja, dengan cara mengirimkan berkasnya melalui WA Disdukcapil. Nanti setelah dikirim, kita akan segera proses, dan kalau sudah benar kita akan memberitahu petunjuk selanjutnya juga lewat WA,” katanya.
Pelayanan online ini dimaksudkan agar masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil karena menimbulkan keramaian. Artinya, di tengah kondisi penyebaran COVID-19, pemerintah menganjurkan masyarakat untuk menghindari keramaian.
Meskipun tidak semua masyarakat memahami aplikasi WA tersebut, Haswardah mengaku tetap memberikan pelayanan dengan memberikan petunjuk cara penggunaannya.
“Kalau ada masyarakat yang tidak memiliki WA, kita tetap bantu. Petugas akan mengarahkan cara-caranya agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat,” ujar Haswardah.
Dia mengimbau masyarakat agar lebih mengutamakan pengurusan dokumen-dokumen yang penting (mendesak) saja.
“Di tengah situasi COVID-19 ini, kalau dokumennya tidak perlu sekali pengurusannya, lebih baik ditunda dulu. Tetapi kalau memang sangat penting, bisa langsung melakukan pelayanan melalui WA tadi. Petugas akan tetap memberikan pelayanan di hari kerja dan jam kerja mulai pukul 09.00 s/d 15.30 WIB,” tambahnya.
Berikut Nomor Layanan WhatsApp Dukcapil:
- Kartu Keluarga (KK) / Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) WA 0822 7279 7199
- KTP Elektronik (KTP-EL) / Kartu Identitas Anak (KIA) WA 0812 7533 4228
- Akta Kelahiran / Akta Kematian / Akta Perkawinan WA 0812 6021 5446
- Pengaduan NIK pada BPJS, Perbankan, dll / NIK Bayi Baru Lahir WA 0852 9668 9654
Editor: Arif Tri Pujasakti
Bagaimana daftar KK baru