SmartNews, Tapanuli – Sebanyak 131 narapidana (napi) Rutan Klas IIB Dolok Sanggul, Humbahas, Sumatra Utara dibebaskan terkait pencegahan wabah virus corona disease (COVID-19).
“Pembebasan 131 Napi Rutan Klas IIB Dolok Sanggul ini merujuk pada Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi syarat hak integrasi bagi Napi termasuk anak dalam rangka pencegahan COVID-19,” kata Kepala Rutan Klas IIB Dolok Sanggul, Revanda Bangun kepada wartawan, Minggu (5/4/2020).
Dia mengatakan, proses pembebasan asimilasi Napi ini sudah berlangsung sejak 31 Maret hingga 7 April 2010.
“Proses masih berlangsung hingga 7 April nanti. Hari ini baru 19 Napi kita pulangkan,” ujarnya.
Lanjutnya, Napi yang dipulangkan merupakan narapidana umum. “Napi yang dipulangkan nantinya tetap melapor melalui sambungan video call dengan nomor handphone yang telah kita sesuaikan,” pungkasnya. (rtb)