SmartNews, Tapanuli – Seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Corona Virus Disease (COVID-19) warga Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, berinisial YA (23) dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RS Pirngadi Medan, sekira pukul 02.00 WIB, Rabu (8/4/2020).
YA memiliki riwayat perjalanan pulang dari Malaysia sekira 14 hari lalu, kemudian dipantau oleh Puskesmas selama 7 hari.
Setelahnya, YA mengalami sesak nafas dan langsung dibawa ke RSUD Pandan untuk menjalani pemeriksaan darah dan juga rapid test COVID-19, hasilnya negatif.
“Ternyata, pasien YA mempunyai riwayat penyakit TB paru,” jelas Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani dalam konferensi pers di kantornya di Pandan, Rabu (8/4/2020).
Dia menjelaskan, berdasarkam instruksi Gubernur, bahwa setiap PDP wajib ditangani sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang ditetapkan kementerian kesehatan.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat, kami menyampaikan turut berduka cita. Kami berharap ini kasus pertama dan terakhir di Tapteng,” tuturnya.
Bupati Tapteng mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran agar tidak berkumpul, keluar rumah seperlunya saja untuk membeli bahan makanan.
“Tidak mengadakan kegiatan hajatan dan lainnya yang bisa mengumpulkan orang banyak. Kami tidak perkenankan dan kalau kedapatan, akan dibubarkan. Kita berdoa, semoga COVID-19 tidak ada lagi di tanah air yang kita cintai ini,” imbaunya.
Katanya lagi, setiap rumah sakit yang akan melakukan penanganan pemulangan jenazah, wajib melibatkan dokter spesialis forensik sebagai dokter yang bertanggung jawab atas pasien tersebut.
“Pemakaman dilakukan selambat-lambatnya 4 jam setelah pasien dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur RSU Pandan, dr Rikki Nelson Harahap menambahkan, dengan ketentuan tersebut, almarhum akan dikebumikan di Kota Medan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah pulang dari Malaysia, pasien sudah dipantau oleh Puskesmas Sosorgadong, namun karena ada sesak, pasien dibawa ke RS Pandan,” katanya.
Memang hasil rapid test itu negatif, namun itukan sistim pemeriksaan cepat. Kesimpulan akhirnya ada di RS Pirngadi Medan.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat, menjelaskan, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tapteng sudah melaksanakan prosedur yang ditetapkan provinsi dan nasional.
“Kami mohon kepada seluruh masyarakat, apa yang telah dilaksanakan secara benar ini untuk tidak disesatkan dalam bentuk informasi kepada masyarakat yang lain,” ujarnya.
Karena itu akan dapat memicu permasalahan lain, yaitu kericuhan. Jangan sampai ada hoax.
“Kita wajib memberikan situasi yang aman, sehingga penanganan COVID-19 ini dapat dilaksanakan dengan baik dan benar,” pungkasnya. (red)