Dilapor Ibu-ibu, Polisi Sita 3 Mesin Judi dari Warkop di Sibolga

Polisi Sita Mesin Judi
Foto: Mesin Judi Jackpot yang disita.

SmartNews, Tapanuli – Polisi menyita 3 mesin judi jackpot dari Warung Kopi milik MZ (56) di Jalan Kakap Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatra Utara, Selasa (28/4/2020) sekira pukul 10.30 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan, penyitaan berawal dari laporan warga khususnya kaum ibu-ibu yang tidak terima karena imbasnya merugikan warga setempat.

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya, Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan bersama Lurah Pancuran Pinang Dholy Ritonga dan Sekretaris Sat Pol PP Sibolga Faisal Fahmi Lubis melaksanakan razia di warung kopi yang dimaksud,” katanya.

Kemudian mengamankan MZ selaku pemilik warung dan menyita 3 (tiga) unit mesin jackpot.

“Dari hasil interogasi sementara, MZ mengaku bahwa mesin judi tersebut merupakan milik seseorang (identitas telah dikantongi),” katanya.

Petugas kemudian membawa barang bukti ke Mako Polsek Sibolga Sambas.

“Sementara pemilik warung masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit Reskrim,” Sormin menambahkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *