SmartNews, Tapanuli – Polisi mengamankan seorang pria berinisial IAH (41), yang awalnya melintas dan berhenti di depan Mapolsek Sibabangun. Karena gelagatnya mencurigakan, petugas kemudian mendekatinya, namun IAH melarikan diri.
Kejadiannya, Kamis (23/4/2020) dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Polisi pun mengejar dan berhasil menangkapnya.
Setelah digeledah polisi, ditemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu dari dalam tas pinggang IAH.
Selain itu, ada juga barang bukti lain, di antaranya, 1 timbangan digital, 1 alat isap sabu (bong), 1 pipa kaca dan pipet kecil, 3 mancis, 1 ponsel dan uang tunai Rp553.000.
Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Paursubbag Humas, Ipda JS Sinurat menjelaskan, IAH yang berstatus ASN itu mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut untuk dipakai atau dikonsumsinya.
“IAH juga mengungkapkan, bahwa barang haram itu diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial TS,” ujar Sinurat dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2020).
Personel Polsek Sibabangun selanjutnya berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Tapteng untuk melakukan pengembangan.
Akhirnya, TS ditangkap di rumahnya, di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Pinangsori, dan dibawa ke Polsek Sibabangun.
“Kepala polisi, TS mengakui kalau dia yang memberikan sebungkus narkotika jenis sabu kepada IAH,” kata Sinurat. (pr)