SmartNews, Tapanuli – Polisi terus melakukan pengembangan kasus pasca ditangkapnya dua tersangka berinisial IAH dan TS dalam kasus narkotika jenis sabu, pada Kamis (23/4/2020).
Dalam pengembangan kasus ini, tim opsnal Satres Narkoba dan Polsek Sibabangun berhasil memujuk TS untuk memberitahukan asal narkoba tersebut.
Kapolres Tapteng, AKPB Sukamat melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat menjelaskan, tersangka TS akhirnya buka mulut dan mengungkap barang haram itu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial BS (32), warga LK I, Desa Muara Ampolu, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara.
Tak ingin kehilangan buruannya, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. BS berhasil ditangkap di Jalan Padangsidimpuan, Desa Sukaramai, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Setelah digeledah, polisi menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu dari kantong celana BS, dan 1 ponsel. Lalu, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut disita dan diamankan.
“Tim opsnal telah membawa para tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng untuk proses lebih lanjut,” ujar Ipda Sinurat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4/2020). (snt)
Editor: Rank






