SmartNews, Tapanuli – Setelah berhasil menangkap BD dalam kasus tindak pidana narkotika, Polisi kemudian melakukan pengembangan.
Berawal dari pengakuan BD, Polisi langsung memburu oknum pengedarnya, yakni seorang pria tua berinisial JS (59).
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, pengembangan yang dilakukan tim opsnal Sat Narkoba mengarah ke seorang pria tua berinisial JS.
Tersangka JS diamankan dari tempat mangkalnya, yakni sebuah warung di Jalan Gambolo arah gunung, Kelurahan Pancuran Kerambil, Sibolga, pada Kamis (23/4/2020).
Agaknya, JS warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Melinjo, Kelurahan Pancuran Bambu, Sibolga itu memang berprofesi sebagai penjual ganja.
Saat ditangkap, Polisi menyita 31 bungkus ganja terbalut kertas putih, dan juga uang tunai Rp650.000, sebagai barang bukti.
Berdasarkan catatan Polisi, pria beranak dua itu pernah dihukum dalam kasus narkotika pada 2008 silam. Dia menjalani hukuman 10 tahun di Lapas Kelas IIA Sibolga.
“Kepada polisi, JS mengakui perbuatannya. Dia juga mengungkapkan, bahwa ganja tersebut dibeli dari orang tak dikenal di Sibolga Julu,” ujar Iptu Sormin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4/2020).
Tersangka JS ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 UU 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (snt)