SmartNews, Tapanuli – Sat Resnarkoba Polres Tapteng menangkap dua orang pria sebagai tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, pada 2019 silam.
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat mengungkapkan, kedua tersangka warga Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka berinisial STP (40) dan DS (38).
“Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (29/4/2020) siang sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah pondok di Jalan Aek Horsik, Kelurahan Sipange, Tukka, Tapteng,” ujar JS Sinurat dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2020).
Menurut Sinurat, kasus yang menjerat kedua tersangka hingga ditetapkan sebagai DPO dalam tindak pidana narkotika, berawal pada Senin (4/11/2019) sekira pukul 20.45 WIB.
Polisi mendapat informasi bahwa di rumah tersangka STP menjadi tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Kanit II Sat Resnarkoba Polres Tapteng bersama tim turun ke lokasi melakukan penyelidikan.
“Tiba di rumah tersangka STP, seorang Polisi kemudian melakukan Undercover Buy (berpura-pura mau membeli sabu),” katanya.
Karena yakin ada pembeli, tersangka STP saat itu langsung menghubungi temannya tersangka DS untuk mengantar sabu ke rumahnya. Tidak berapa lama kemudian, DS tiba dan membawa serta menyerahkan satu bungkus sabu tersebut kepada STP.
“Selanjutnya STP menyerahkan satu bungkus sabu-sabu itu kepada Polisi yang menyamar sebagai pembeli, saat itu juga STP langsung ditangkap,” ungkap Sinurat.
Upaya petugas mengamankan tersangka tak berjalan mulus. Sebab, tersangka STP melakukan perlawanan dan memukul anggota Polisi yang menyamar membeli sabu tadi.
“Adik tersangka yakni DS juga turut melakukan pemukulan sehingga Anggota yang menyamar tadi jatuh ke lantai rumah hingga terluka. Di saat itu, kedua tersangka langsung melarikan diri,” bebernya.
“Anggota kita yang terluka selanjutnya dibawa ke RSUD Pandan untuk mendapatkan perawatan medis,” terangnya.
Pascakedua tersangka melarikan diri (DPO), Polisi tak henti untuk mencari keduanya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka STP dan DS diketahui sedang berada di sebuah pondok di Jalan Aek Horsik Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Tapteng.
“Pada saat penangkapan, tersangka STP dan DS hanya diam saja sambil duduk dan tidak melakukan perlawanan sama sekali,” tukasnya.
Dari tersangka, Polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu dibungkus plastik bening, satu buah alat hisap (Bong), satu buah mancis gas warna hijau yang pada tutup kepala dipasang jarum suntik.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Tapteng guna proses selanjutnya,” tandasnya. (pr)
Editor: Arif Tri Pujasakti