SmartNews, Tapanuli – Polisi mengamankan seorang pria inisial EHH alias Galung (41) diduga telah melakukan penipuan atas perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pajak kendaraan bermotor.
Galung yang kesehariannya bekerja di Kantor Samsat Dolok Sanggul itu, dilaporkan oleh korban Mutiara Sianipar (54) warga Desa Nagasaribu I, Kecamamatan Lintongnihuta, ke Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara, Sabtu (2/5/2020).
Kapolres Humbahas AKBP Rudi Hartono melalui Paur Subbag Humas Bripka Syawal Lolobako mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/50/V/2020/HBS, tanggal 2 Mei 2020.
Dijelaskan, Senin (27/4/2020) lalu, Mutiara datang ke Kantor Samsat Dolok Sanggul hendak membayarkan pajak dan perpanjangan STNK mobil Toyota Avanza BB 1360 DB milik Suaminya.
Selanjutnya di Kantor Samsat, Mutiara bertemu dengan Galung. Kemudian korban (Mutiara Sianipar) menceritakan hendak mengurus pajak kendaraan milik suaminya tersebut.
Atas permintaan Galung, korban memberikan 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil atasnama Sabar Nababan, 1 (satu) lembar STNK, dan uang tunai sebesar Rp. 2 juta.
Galung mengatakan, bahwa total biaya untuk pengurusan tersebut sebesar Rp. 2. 930. 000. Kemudian korban diberikan nomor telepon dan korban disuruh pulang untuk menunggu proses perpanjangannya.
Selanjutnya pada Sabtu (2/5/2020) korban diinformasikan untuk datang kembali ke Kantor Samsat Dolok Sanggul, menjemput BPKB dan STNK yang sudah selesai, sekaligus membayar sisa uang pembayaran Rp. 930 ribu.
Sebagaimana hari yang ditentukan pria berbadan ramping itu, korban kembali mendatangi Kantor Samsat dan bertemu dengan Galung. Korban menyerahkan uang tunai Rp. 950 ribu. Saat Galung hendak memberikan sisa kembalian uang korban sebesar Rp. 20 ribu, pihak berwajib Polres Humbahas datang dan langsung mengamankan Galung.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp. 373 ribu, yang mana biaya pengurusan sebenarnya yaitu Rp. 2.556.125 dan jika digenapkan menjadi Rp. 2.557.000. Namun uang yang diminta pelaku senilai Rp. 2.930.000,” kata Syawal.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Syawal, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi Polri yang mengamankan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan berhubung istri tersangka mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan,” pungkasnya. (snt)
Editor: Arif Tri Pujasakti