SmartNews, Tapanuli – Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng menangkap dua tersangka DPO inisial STP (40) dan DS (38). Keduanya ditangkap di sebuah pondok di Jalan Aek Horsik, Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, sekira pukul 13.00 WIB, Rabu (29/4/2020).
Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalu Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula saat tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaannya.
“Tak ingin buruannya kabur, Kanit Ipda D Sitompul mengumpulkan tim opsnal dan memberikan pengarahan untuk mematangkan strategi. Setelah dirasa cukup, tim bergegas menuju ke tempat keberadaan para tersangka,” kata Sinurat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5/2020).
Tiba di lokasi, petugas melakukan pengintaian untuk memastikan kedua tersangka berada di lokasi tersebut. Setelah dirasa tepat, tim langsung melakukan penangkapan.
“Saat ditangkap, STP dan DS tidak melakukan perlawanan sama sekali. Lalu Kanit D Sitompul memerintahkan anggotanya untuk menggeledah para tersangka, namun tidak ditemukan apapun,” jelasnya.
STP dan DS dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng untuk diproses lebih lanjut. Pada saat di kantor, tim melakukan interogasi terhadap keduanya.
“Berkat kejelian dan kesabaran tim. Salah satu tersangka, yakni DS bernyanyi dan menerangkan bahwa STP menyimpan ganja di semak-semak dekat pondok lokasi penangkapan,” terangnya.
Selanjutnya, tim kembali mendatangi lokasi penangkapan bersama DS. Tiba di lokasi, DS menunjukkan letak posisi ganja yang disembunyikan oleh STP.
“Tim berhasil menemukan 1 bal ganja yang dibungkus dalam plastik berlakban warna coklat seberat 300 gram,” ungkapnya.
“Kemudian ganja tersebut diperlihatkan kepada STP dan membenarkan barang haram itu milik mereka. STP mengakui ganja tersebut akan dijual kepada orang lain, namun belum berhasil terjual,” Sinurat menambahkan. (snt)