4 Warga Padangsidimpuan Diamankan dari Hotel

empat
FOTO: Keempat Tersangka.

SmartNews, Tapanuli – Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap 4 orang pria dari sebuah hotel di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan, Sumatra Utara, sekitar pukul 01.30 WIB, pada Senin (4/5/2020).

Kasus yang menjerat keempat pria tersebut tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas Iptu Maria Marpaung menjelaskan, penangkapan terhadap keempat tersangka setelah petugas mendapat informasi bahwa di hotel tersebut terjadi tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan di hotel tersebut, petugas awalnya menemukan tersangka AFL dan AAH alias Pekok,” kata Maria dalam keterangan tertulis diterima SmartNews, Tapanuli.

“Setelah melihat kedatangan petugas, tersangka lainnya yakni AR alias Aldi berlari ke tangga menuju lantai II hotel tersebut. Kemudian tersangka MAH alias Anteng membuang sesuatu benda ke atas tanah di samping kanannya.

Selanjutnya setelah diperiksa, ternyata benda yang dibuang tersebut adalah satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu, sehingga keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan,” jelasnya.

Keempat tersangka adalah warga Kota Padangsidimpuan. AFL (21) warga Jalan Sudirman Gang Silayang Layang, Kelurahan Wek II, Padangsidimpuan Utara. AR Alias Aldi (26), alamat Jalan Sudirman Kelurahan Wek II, Padangsidimpuan Utara.

Selanjutnya, MAH alias Ateng (20) warga Jalan Raja Inal Siregar Gang Permata Indah, Lingkungan I, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, dan AAH alias Pekok (21) warga Jalan Sutan Panindoan Kampung Selamat, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Dari tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat lebih kurang 0.19 gram .

Uang sebesar Rp 100 ribu, dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria F warna putih hijau tanpa plat nomor registrasi. (pr)

 

Editor: Arif Tri Pujasakti
Laporan: Erick Pulungan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *