SmartNews, Tapanuli – Seorang pria inisial FAN (22), tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng, di jalan Kesturi, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Selasa sore (4/5/2020) sekira pukul 15.30 WIB.
FAN merupakan warga jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga.
Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki sedang menguasai narkotika jenis sabu yang akan melintas menggunakan becak bermotor (Betor).
“Mendapat informasi itu, Kanit II Ipda D. Sitompul bersama Tim Opsnal langsung menuju lokasi, dan melihat ada satu unit Betor melintas, di dalamnya ada seorang laki-laki persis dengan ciri-ciri yang diinformasikan, lalu Tim Opsnal memberhentikan betor tersebut dan menangkap tersangka,” jelas Sinurat.
Setelah tersangka FAN digeledah, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 0,25 gram, kemudian 1 unit timbangan digital warna hitam, dan 1 unit hape merek Nokia warna hitam.
“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka FAN mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan inisial MRS, beralamat di Sibolga,” ungkap Sinurat.
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng, untuk proses lebih lanjut. (edd)