SmartNews, Tapanuli – Polisi menangkap seorang pria berinisial MAAR (22) warga Jalan Sisingamangaraja, Desa Kampung Solok, Kecamatan Barus, Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Senin (11/5/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat membenarkan penangkapan pria pemilik wajah tampan itu.
“Awalnya Polsek Barus mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki sedang mengisap ganja di sebuah taman di Kelurahan Padang Masiang, Kecamatan Barus,” kata JS Sinurat dalam keterangan tertulis, Rabu malam (13/5/2020).
“Selanjutnya personil Polsek Barus terjun ke lapangan. Sesampainya di depan taman tersebut, polisi melihat laki-laki, persis sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan masyarakat, dan menangkapnya” terang Sinurat.
Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap MAAR, petugas menemukan satu kertas koran yang di dalamnya terdapat dua ampul berisi ganja, dua batang rokok Sampoerna, satu bungkus kertas tiktak, satu buah mancis gas, serta ranting-ranting ganja.
“Selanjutnya, tersangka MAAR dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Barus,” sambungnya.
Dari hasil interogasi polisi, tersangka MAAR mengaku masih memiliki ganja di kamar rumahnya.
“Lalu personil Polsek Barus mendatangi rumah MAAR. Sesampainya di kamar tidur rumahnya, petugas menemukan satu buah tas warna hitam, di dalamnya terdapat 12 ampul ganja dan satu unit handphone merek Realmi C warna biru, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Barus,” ungkapnya.
Kepada polisi, tersangka MAAR, mengaku bahwa ganja tersebut ia peroleh dari Medan.
“Rencana tersangka akan menjual ganja tersebut kepada orang lain, seharga Rp 10 ribu per ampul,” jelasnya.
Terhadap tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, dan paling lama penjara 12 tahun. (pr)