Polisi Tapteng Gagalkan Transaksi Sabu di Tambal Ban

WhatsApp Image 2020 05 14 at 15.16.56
FOTO: Tersangka IL Diamankan di Mapolres Tapteng. (Foto: Istimewa)

SmartNews, Tapanuli – Nelayan inisial IL alias U (34) warga jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah (Tapteng) ini ditangkap polisi. Kasusnya, tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat menjelaskan, IL ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB pada Rabu (13/5/2020).

Bacaan Lainnya

“Tersangka IL ditangkap di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Tepatnya di sebuah bengkel tambal ban,” ujar JS Sinurat dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Kronologis

Pada Rabu 13 Mei 2020 sekira pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Polres Tapteng mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu di sebuah tambal ban di Sibolga hendak melakukan transaksi jual beli.

Polisi yang tidak mau buruannya kabur langsung turun ke TKP. “Setibanya di tempel ban tersebut, petugas melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat, ada di bengkel tersebut,” terang Sinurat.

“Tersangka IL langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan. Petugas menemukan barang bukti satu lembar uang pecahan Rp.2.000, di dalamnya disimpan tersangka satu bungkus sabu-sabu yang terbungkus plastik bening,” jelasnya.

WhatsApp Image 2020 05 14 at 15.16.57
FOTO: Barang Bukti yang Diamankan dari Tersangka IL. (Foto: Istimewa)

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone milik tersangka yang tadinya terletak di atas sebuah meja.

“Menurut keterangan tersangka IL, bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan ia jual kepada orang lain. Di tambal ban tersebut IL sedang menunggu pembelinya,” ungkapnya.

Dari TKP penangkapan, tersangka IL bersama barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng.

“Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika, dengan ancaman minimal kurungan penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” Sinurat menambahkan. (pr)

 

Laporan: Erick Davit Damanik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *