Diduga Suruhan Oknum Polisi, 3 Pria Ini Ditangkap Hendak Transaksi Narkoba

WhatsApp Image 2020 05 14 at 15.46.34
FOTO: Keempat Tersangka Diamankan di Mapolres Humbahas.

SmartNews, Tapanuli – Diduga disuruh oknum polisi, tiga pria masing-masing DS alias Niel (35) JS alias Galung (33) LLG alias Gaol (27) ditangkap personil Provost Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) saat transaksi narkoba jenis sabu, dekat SPBU Polung, Desa Hutapaung, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas, pada Sabtu (9/5/2020).

Kapolres Humbahas AKBP Rudi Hartono melalui Paur Subbag Humas, Bripka Syawal Lolo Bako kepada wartawan, kemarin, mengatakan, dari lidik petugas, Niel dan Galung merupakan warga Tarutung, Kabupaten Taput dan Gaol adalah warga Desa Pollung, Kecamatan Pollung, Humbahas.

Bacaan Lainnya

Katanya, saat dilakukan penggeledahan kepada tiga pria itu, dari tangan Niel ditemukan barang berupa satu buah botol plastik permen happydent warna putih berisi satu bungkus plastik transparan klip merah yang di dalamnya terdapat empat paket/bungkus plastik transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,94 gram, bruto.

Selain barang haram tadi, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp 937.000, satu unit sepeda motor Honda Verza warna abu-abu dengan nomor plat Polri 2607-44, enam unit handphone masing-masing merek Oppo warna abu-abu, Nokia type 105 warna hitam, Nokia type RM-908 warna hitam, Samsung Docomo putih hitam, Advan warna hitam. Satu buah dompet warna hitam, satu helai jaket warna merah, satu unit mobil merek suzuki Escudo warna hijau dengan Nopol BK 1769 FO beserta kunci kontak.

Dari pemeriksaan petugas Satres Narkoba, bahwa uang sebanyak Rp 500.000, ada diterima dari oknum personil Polsek Pollung bernisial NH alias IKO untuk membeli narkotika yang diduga jenis sabu dari Niel.

Selanjutnya Kasat Narkoba dan anggota bersama Unit Provos langsung menuju Polsek Pollung untuk membawa dan mengamankan IKO ke kantor Sat Resnarkoba Polres Humbahas guna dilakukan pemeriksaan lanjut.

“Atas tindak pidana narkoba tersebut, petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, pengembangan dan pemeriksaan barang bukti (barbut) ke labfor,” tandasnya. (and)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *