SmartNews, Tapanuli – Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani menerbitkan surat edaran (SE) bernomor: 561/1351/2020, tanggal 13 Mei 2020.
Dalam SE Bupati Tapteng yang diperoleh SmartNews, Tapanuli, tentang pelaksanaan pembayaran pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2020, dalam masa pandemi corona virus disease (Covid-19) di perusahaan Se-Kabupaten Tapanuli Tengah.
SE Bupati Tapteng ini ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan/Direksi Se – Kabupaten Tapanuli Tengah.
SE yang diterbitkan ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020.
Dalam surat edaran tersebut pada poin pertama, disampaikan agar setiap perusahaan diminta untuk membayar THR sesuai dengan besaran dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan dibayarkan pada tahun ini.
SE ini ditandatangani oleh Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani, serta ditembuskan kepada Ketua DPRD Tapteng. (red)