Perindo Somasi Ketua DPRD Sibolga

WhatsApp Image 2020 05 15 at 13.18.13 1
FOTO: Anggota DPRD Sibolga, Mandapot Pasaribu dari Partai Perindo. (istimewa)

SmartNews, Tapanuli – Partai Perindo mensomasi Ketua DPRD Sibolga setelah kuat dugaan, hak Mandapot Pasaribu sebagai pimpinan DPRD Sibolga dijegal dengan alasan yang tidak jelas.

Sebagai anggota DPRD Sibolga dari Partai Perindo, Mandapot Pasaribu menyampaikan, berdasarkan surat Ketua DPRD Sibolga bernomor, 170/260/2020, diduga ada upaya mengangkangi aturan yang berlaku dan mengkebiri hak Partai Perindo.

Bacaan Lainnya

“Dari surat Ketua DPRD itu, saya menanggapi poin yang penting saja, yakni pada poin 3 dan 4,” ungkap Mandapot Pasaribu kepada wartawan di Sibolga, Kamis (14/5/2020).

Dia menjelaskan, pada poin 3, Ketua DPRD menugaskan dan menginstruksikan Wakil Ketua Jamil Zeb Tumori, dan Ketua Komisi I DPRD Sibolga, Rico Hermanto Simamora, untuk mengecek keabsahan surat rekomendasi Mendapot Pasaribu.

“Ini lucu saja saya rasa. Kenapa lucu, masa sebagai anggota dewan tidak paham akan tupoksi, apa saja tugas anggota DPRD itu,” kata Mandapot.

Sesungguhnya, untuk memverifikasi surat rekomendasi dari Perindo itu bukan tugas dan fungsi anggota dewan. Karena yang berhak memverifikasi surat itu adalah Bagian Pemerintahan Pemkot dan Biro Otda Provinsi.

“Kemudian pada poin 4, juga sangat lucu lagi. Isinya perlu saya sampaikan, kepada saudara Wali Kota, di masa pandemi corona cukup 2 pimpinan. Itu saya yang tidak terima, karena undang-undang lho yang mengatakan itu. Pada pasal 376 ayat 1b, isinya 20 sampai 44 anggota DPRD, unsur pimpinannya 3, bukan 2,” ketus Mandapot.

Dalam hal ini, secara jelas Partai Perindo dan dirinya (Mandapot Pasaribu) telah diabaikan DPRD Sibolga, makanya langsung bikin upaya somasi, dan sudah disampaikan somasi pertama, pada Rabu (13/5/2020).

“Isi somasi yang kita sampaikan kepada Ketua DPRD, kesimpulan suratnya adalah menyalahkan wewenang Ketua DPRD,” ungkap Mandapot.

Dia menegaskan, pihaknya menunggu waktu 14 hari sebagai klarifikasi, sebelum lanjut ke proses hukum.

“Seharusnya saya sudah dilantik. Kenapa saya bilang begitu, tanggal 19 November 2019, seluruh anggota DPRD sudah menggelar rapat paripurna dan telah dibacakan Sekwan,” tuturnya.

Surat rekomendasi Perindo asli tinta basah, tinggal langkah ke Bagian Tapem Pemkot Sibolga, selanjutnya meneruskan ke Biro Otda Provinsi. Namun, kenyataannya Ketua DPRD tidak mau menandatangani surat pengantar dari DPRD.

“Praduga kita, surat rekomendasi dari Partai Perindo tidak dihargai,” kata Mandapot.

Dia kembali menegaskan, tidak ada hak DPRD untuk memverifikasi berkas dan menentukan 2 pimpinan dewan.

Untuk menentukan keabsahan SK rekomendasi adalah hak Pemkot Sibolga dan Biro Otda Provinsi Sumatra Utara.

“Menurut saya, ini dicekal. Pimpinan DPRD Sibolga tidak mengerti praduga, saya tidak mengerti tentang undang-undang bahwa unsur pimpinan mesti 3,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wali Kota Sibolga telah menyurati Ketua DPD Partai Perindo Kota Sibolga, tentang tindak lanjut pelantikan Pimpinan DPRD Kota Sibolga tahun 2020.

Isinya, memenuhi surat Ketua DPD Partai Perindo Kota Sibolga Nomor: 150/D. 1/ DPD Partai Perindo Sbg/IV/2020, tanggal 20 April 2020, serta sesuai surat rekomendasi Ketua DPP Partai perindo Nomor: 043/P.1/ DPD Partai Perindo.SU/IX/2019, tanggal 5 September 2019. Serta sesuai rapat paripurna yang dilaksanakan pada tanggal, 19 November 2019 yang dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Sibolga.

Surat bernomor 170/810/2020, menyebutkan, sehubungan dengan hal tersebut di atas dapat kami sampaikan kepada saudara bahwa berkas kelengkapan dokumen administrasi Pimpinan DPRD Kota Sibolga dimaksud sedang kami tunggu dari DPRD Kota Sibolga untuk kami proses dan kami teruskan, untuk selanjutnya disampaikan ke Gubernur Sumatra Utara dalam waktu yang tidak terlalu lama. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *