SmartNews, Tapanuli – Pelantikan Perangkat Desa Sosortolong Sihite III, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara, pada Kamis (16/5/2020) yang digelar di Kantor Desa Sosortolong diwarnai aksi protes.
Aksi protes ini viral di media sosial, setelah diunggah oleh akun facebook @Astrid S’mora dengan nama sebenarnya Sister Simamora melalui videonya.
Dalam video tersebut, Sister bersama kedua orangtuanya masuk dan berteriak untuk menghentikan pelantikan tersebut. Saat itu, Sister terjatuh dan pingsan dan kemudian langsung diboyong oleh ibunya keluar.
Peristiwa itu dibenarkan oleh Sister Simamora (21) bersama kedua orangtuanya, Martohap Simamora (52), Erista Lumbanbatu (51) di kediamannya, tepatnya depan kantor Desa Sosortolong Sihite III.
Sister mengatakan, aksi protes yang dilakukannya bersama orangtuanys dan keluarga lainnya dipicu lantaran dirinya tidak ikut dilantik.
Padahal, kata dia, dirinya sebagai pihak pemenang peringkat pertama dengan jabatan Kaur Umum dan Perencanaan dengan nilai 67. Malah peringkat kedua yang dilantik dengan nilai 65. “Ini yang kita protes bang, kenapa peringkat kedua yang dilantik bukan saya,” ungkapnya.
Selain tidak diikutsertakan, Maruba Sihite sebagai Kepala Desa Sosortolong Sihite III, ternyata tidak mengindahkan surat rekomendasi persetujuan Camat Dolok Sanggul, Kartini Sinambela, pada 6 April 2020 lalu.
Setelah itu, Maruba juga tidak mengindahkan surat Camat untuk membatalkan pelantikan, pada 14 Mei 2020.
Di hadapan Kepala Desa, Sister bersama kedua orangtuanya dan keluarganya minta agar pelantikan 6 perangkat desa itu dibatalkan dan didiskualifikasi semuanya.
Sayangnya, biarpun diwarnai protes, Maruba tetap melantik 6 orang perangkat desanya.
“Biarpun anak saya sudah pingsan dan bapaknya sampai-sampai dicekik, tetap pelantikan itu berjalan dan dikawal oleh Karang Taruna,” kata Erista, istri Martohap.
Pelantikan itu ternyata sempat batal sekira pukul 09.00 WIB. Hal itu dikarenakan, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Dolok Sanggul Iptu TL Simamora meminta kepada Kepala Desa.
Namun, Maruba sebagai Kepala Desa Sosortolong Sihite III teteap melaksanakan pelantikan tersebut. “Sempat pelantikan ini batal karena diminta Kapolsek, tapi dilakukan lagi sekira pukul 12.15 WIB,” beber Sister.
Sementara, Martohap, ayah Sister menambahkan, pelantikan ini berjalan juga membawa-bawa nama DPRD Humbang Hasundutan.
“Kata mereka, karena sudah mendapat rekomendasi dari Ketua DPRD, makanya pelantikan berlangsung,” tambah Martohap.
D samping membawa-bawa nama DPRD, Martohap, ayah Sister menduga anaknya tidak dilantik karena dua hal.
Pertama, Maruba takut jika anaknya dilantik akan membongkar semua anggaran dana desa. Sebab, Martohap sebagai Sekretaris BPD di desa itu mengaku selama Maruba sebagai kepala desa tidak pernah membuka anggaran tersebut kepada pihaknya.
Kedua, diduga karena keluarganya tidak mendukung Maruba pada pemilihan kepala desa.
“Itu mugkin dugaanku, makanya anak saya ini tidak dilantiknya. Padahal, sudah ada surat camat merekomendasikan persetujuan pelantikan perangkat desa, salah satunya anak saya. Kemudian, sudah ada surat camat pembatalan pelantikan hari ini,” kata Martohap dengan nada kecewa.
Untuk itu, Sister bersama kedua orangtuanya berharap kepada Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor untuk membatalkan SK pelantikan tersebut.
“Kita harap Bupati membatalkan, karena ini sudah ada kecurangannya,” harap Sister bersama orangtuanya.
Menanggapi itu, Kepala Desa Sosortolong Sihite III, Maruba Sihite mengatakan, bahwa pelantikan itu telah sesuai aturan yang berlaku.
“Itu sah,” ucapnya singkatnya melalui sambungan telepon sembari memutuskan konfirmasi dengan alasan rapat.
Sementara, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindunga Anak (DPMDP2A) Frans Pasaribu mengaku akan mempelajari hasil pelantikan tersebut.
Menurut dia, pelantikan itu dapat dikatakan cacat hukum dikarenakan sudah ada surat rekomendasi persetujuan Camat Doloksanggul, pada 6 April 2020. “Jika nama si Sister ini masuk, kenapa dianya tidak lantik, jadi ini cacat,” tegar Frans.
Begitupun, tambah Frans, pihaknya akan mempelajari SK pelantikan tersebut yang akan ditembuskan ke pihaknya.
“Jika benar ini terjadi, kita pelajari, setelah itu akan kita batalkan jika cacat,” tegas Frans.
Sementara, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Dolok Sanggul, Iptu TL Simamora membenarkan adanya pelantikan sekitar pukul 09.00 WIB yang sempat hendak dilaksanakan.
Dikatakannya, pihaknya sebagai undangan dari desa ini untuk mengikuti pelantikan. Namun, sempat ada protes dari pihak Sister karena tidak sesuai rekomendasi dari Camat Dolok Sanggul.
“Jadi kita batalkan, karena tidak sesuai. Jadi kita hanya undangan,” ujar Kapolsek.
Biarpun sempat batal, Kepala Desa Sosortolong malah melanjutkan pelantikan sekitar pukul 12.15 WIB ,tanpa diketahui pihak polisi setempat. “Setelah kita batalkan, kita tidak tahu lagi ada pelantikan,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Dolok Sanggul, Kartini Sinambela yang hendak dikonfirmasi dikantornya, tidak berada ditempat.
“Ibu Camat lagi diluar ngurus dana bansos, jadi sibuk terus,” kata salah satu stafnya. (and)