Ratusan Batang Kayu Olahan Diamankan di Mapolres Humbahas

WhatsApp Image 2020 05 14 at 15.47.07
FOTO: Mobil Colt Diesel dan Muatan Kayu Diamankan ke Polres Humbahas. (and)

SmartNews, Tapanuli – Ratusan batang kayu olahan jenis meranti sebanyak 199 batang diamankan di Mapolres Humbang Hasundutan (Humbahas).

Kayu olahan yang diduga dari kawasan hutan negara itu ditangkap di perlintasan Desa Sampean, saat menuju Dolok Sanggul, Selasa (12/5/2020), sekira pukul 05.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Humbahas, AKBP Rudi Hartono melalui Paur Subbag Humas, Bripka Syawal Lolo Bako kepada wartawan, kemarin, mengatakan, penangkapan kayu yang diduga illegal itu berkat informasi dari warga Desa Simataniari, Kecamatan Parlilitan, Humbahas.

Informasi itu menyebutkan adanya satu unit mobil Colt Diesel berwarnakuning sedang melintas dari Parlilitan menuju arah jalan Dolok Sanggul.

Mengetahui hal tersebut, personil Polres Humbahas, Aiptu AJ Lubis dan Brigadir Juandi P. Sinaga langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan tadi. Setibanya di lokasi, polisi menemukan satu unit mobil Colt Diesel berwarna kuning dengan Nopol BB 8189 MB sedang bermuatan kayu olahan jenis meranti.

Petugas kemudian menanyakan kelengkapan dokumen kepada pengemudi Colt Disel tersebut, NT alias Dani (26) dan rekannya MM alias Nata (33). Namun keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen, sehingga petugas membawa mobil Colt Diesel tersebut ke Mapolres Humbahas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Syawal menambahkan bahwa pengangkutan kayu olahan jenis meranti itu diduga tersangkut pidana mengangkut, menguasai hasil hutan tanpa dilengkapi ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat 3 huruf h dari Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Yo Pasal 12 huruf d dan e Pasal 82 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. (and)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *