SmartNews, Tapanuli – Polisi mengungkap peristiwa berdarah yang terjadi di depan Alfamidi, di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sibolga Selatan, Senin malam (11/5) lalu.
Seorang pria bernama M Syahril Nasution, terkapar dengan kondisi terluka dan bersimbah darah akibat dibacok saudara kandungnya.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, tersangkanya berinisial RSN (35) yang tak lain adik kandung korban.
RSN sempat melarikan diri selama beberapa hari, kemudian menyerahkan diri ke Polsek Sibolga Sambas, Kamis (14/5/2020).
Kepada polisi, tersangka RSN mengakui, peristiwa berdarah itu berawal saat keduanya sempat adu mulut dan saling ejek. Korban tersinggung lantaran tak diizinkan meminjam motor milik sang adik.
“Seketika, korban langsung menuntut agar adiknya tersebut segera melunasi utangnya. Korban juga sempat menghardik dan mengancam adiknya. Yang soklah kau, kubotolkan kepalamu nanti. Awas kau nanti, kukenakkan kau nanti,” ujar Sormin menirukan keterangan RSN, Jumat malam (15/5/2020).
Setelahnya, RSN pulang ke rumahnya di Sarudik dan mengambil sebilah parang stainless kemudian menggantungnya di motor Yamaha Vixion B 3402 UHB. Sekira pukul 20.00 WIB, RSN mendatangi rumah abangnya.
“Tetapi abangnya (korban) tidak di rumah. RSN meminjam ponsel kakak iparnya dan menghubungi korban. Di telepon RSN mengatakan ingin ketemu dengan abangnya untuk bicara baik-baik. Keduanya pun janji ketemu di simpang PHR Sambas,” kata Sormin.
Setelah bertemu, korban langsung marah-marah, menendang motor dan menghardik RSN. Saat itu, RSN tetap mengalah dan berusaha bicara baik-baik dengan abangnya. Tetapi, korban tiba-tiba mendorong kepala RSN dengan doublestik.
Emosi RSN pun terpancing dan aksi perkelahian tak terelakkan. RSN langsung mengambil parang yang digantungnya di motor, mengejar korban sambil mengayunkan parangnya.
“Korban pun terluka dan bersimbah darah, terbaring di depan pintu pusat perbelanjaan di lokasi kejadian.
Mengetahui abangnya sudah tak berdaya, RSN langsung kabur dan menyembunyikan parangnya,” ungkap Sormin.
Polisi telah menyita parang dan motor Yamaha Vixion B 3402 UHB sebagai barang bukti.
Sedangkan tersangka RSN sudah ditahan di Polsek Sibolga Sambas, diduga telah melapas 353 ayat (1) Subs 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
Sementara itu, korban M Syahril Nasution sampai saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSU dr FL Tobing Sibolga. Kondisi korban, kedua tangannnya mengalami luka bacok, sedangkan tangan kanan patah tulang. (pr)