Nelayan Asal Sibolga Pesan Sabu dari Kabupaten Batubara

WhatsApp Image 2020 05 16 at 23.05.04
FOTO: Tersangka MH (Baju Merah)

SmartNews, Tapanuli – Polisi menangkap seorang nelayan Sibolga, pada Minggu pagi (10/5/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.

Nelayan berinisial MH alias L (35) warga Jalan Merpati Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan ini ditangkap karena kasus tindak pidana narkotika sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

“Tersangka MH ditangkap di Jalan Merpati Sibolga ketika sedang berjalan seorang diri,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Minggu (17/5/2020).

Penangkapan tersangka MH, berawal ketika Polsek Sibolga Sambas mendapat informasi, bahwa ada masyarakat di Jalan Merpati Sibolga memiliki narkoba. Selanjutnya Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Royamber Panjaitan memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan lidik dan pendalaman.

Dan sekitar pukul 02.30 WIB, orang yang dicurgai langsung ditangkap. Namun saat itu, tersangka MH membuang sesuatu ke jalan, sehingga membuat petugas semakin curiga. Setelah benda yang dibuang tersangka MH ditemukan, ternyata adalah narkotika jenis sabu-sabu.

“Selanjutnya petugas melakukan menggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan satu bungkus kecil sabu-sabu di bawah lemari,” terang Sormin.

Untuk proses selanjutnya, tersangka MH diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sibolga.

Dari hasil keterangan tersangka kepada polisi, MH mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari (identitas telah dikantongi) dari Batubara pada bulan April 2020 sebanyak 10 gram/2 zak, dan baru dibayar Rp 1.500.000.

Selanjutnya pada pertengahan April 2020, tersangka MH memberi sabu datang ke Sibolga, dan mengambil dari tersangka sabu-sabu sebanyak satu bungkus seberat 5 gram.

Sabu-sabu yang ada pada tersangka sebanyak 5 gram tidak dijualkan pada oranglain. “Tersangka MH mengaku sudah lebih satu tahun mengonsumsi sabu-sabu, dan juga pernah dibeli dari orang lain. Tersangka juga mengenal orang yang telah mengirim sabu-sabu sebanyak 10 gram/2 zak sejak kanak-kanak, dan juga orang tersebut pernah membeli sabu-sabu di Sibolga,” paparnya.

Kronologis

Pada April 2020, tersangka MH ngobrol-ngobrol dengan teman yang dikenal di Kabupaten Batubara.

“Ada di situ yang bisa bawakkan sabu,” tanya MH kepada temannya itu. “Ada, sini lah uang abang biar kucarikan sabunya,” jawab temannya itu.

“Berapa?,” tanya MH. “Sini lah uang abang Rp 1.500.000,” jawab temannya itu.

Kemudian tersangka MH mengirim uang tersebut melalui nomor rekening. “Tiga hari kemudian tersangka dikabari dan mengatakan agar dijemput pada loket travel, karena sudah ada disuruh orang untuk membawa sabu-sabu, sehingga tersangka berangkat menuju loket travel tersebut,” tambahnya.

Setelah tiba di loket tersebut, tersangka kembali menghubungi temannya tadi. “Aku sudah di loket, mana orangnya?,” tanyanya.

“Tunggu biar kutelpon,” jawab temannya itu. Beberapa menit kemudian, datang seorang laki-laki yang tidak dikenal tersangka.

“Ini barang pesananmu, di mana kukasih,” tanya laki-laki tersebut. Kemudian tersangka MH membawa laki-laki tersebut ke rumahnya.

Di sana, laki-laki itu menyerahkan dua bungkus plastik being sabu-sabu seberat 10 gram. Tersangka selanjutnya menghubungi temannya tadi ke Batubara setelah menerima sabu-sabu itu.

“Banyak kali sabu ini,” tanya tersangka MH. “Abang pegang saja dulu,” jawab temannya itu.

WhatsApp Image 2020 05 16 at 23.05.04 1
FOTO: Barang Bukti yang Diamankan dari Tersangka MH.

Kemudian tersangka mengonsumsi sabu-sabu yang diperoleh. Seminggu kemudian, orang yang mengirim sabu-sabu tersebut datang ke Sibolga menemui tersangka. “Yang satu bungkus belum dirusak,” kata MH kepada orang itu.

Selanjutnya laki-laki itu menerima kembali sabu-sabu yang dikirim sebelumnya satu bungkus/5 gram.

Dan pada Minggu (10/5/2020) sekira pukul 02.30 WIB, tersangka hendak mengonsumsi sabu-sabu dengan membawa satu bungkus digenggaman tangannya. Setelah di Jalan Merpati Sibolga tersangka diamankan.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka, dua bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 2,32 gram.

Kemudian satu buah kotak dus warna coklat, satu buah tutup botol plastik warna kuning, satu buah pipa kaca bekas bakaran sabu, serta dua buah pipet plastik bening. (pr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *