Melihat Temannya Tidur, MR pun ‘Tergoda’

WhatsApp Image 2020 05 21 at 23.07.59
FOTO: Tersangka (Tengah). (Istimewa)

SmartNews, Tapanuli – Polisi menangkap seorang pria berinisial MR (24) dari Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, pada Jumat (15/5/2020) sekira pukul 12.00 WIB.

“Tersangka MR ditangkap petugas setelah dilaporkan MI Fadli (34), yang mengaku kehilangan ponsel, serta duit milik temannya sebesar Rp200.000 dari dalam rumahnya di Jalan Tapian, Kelurahan Hutabarangan, Sibolga,” ujar Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, Jumat (22/5/2020).

Bacaan Lainnya

Kepada polisi, tersangka MR mengakui perbuatannya tersebut. MR dan korban saling kenal dan berteman, karena sama-sama berasal dari Kota Binjai.

“Bahkan, MR sebelumnya sempat menginap di tempat korban ngekos, pada Minggu (10/5/2020),”ungkap Sormin.

Ceritanya, MR bertemu dengan korban (temannya) sesama dari Binjai tersebut pada Minggu (10/5/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

Korban kemudian mengajak MR menginap di rumah kosnya di Jalan Tapian Sibolga.

“Selesai sahur, MR pun diantar korban ke Pasar Belakang Sibolga. Berselang dua hari kemudian, MR datang lagi ke rumah korban sekira pukul 01.30 WIB, Selasa (12/5/2020),” terang Sormin.

Karena pintu tidak dikunci, MR pun masuk dan melihat temannya sudah tidur. MR pun tergoda saat melihat ponsel milik temannya di atas tempat tidur.

“Seketika, niat jahatnya pun timbul. Tak sampai di situ, MR juga menyikat duit Rp200.000 dari dalam dompet,” jelasnya.

MR ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan. Diduga telah melapas 363 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Bel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *