Lagi Nunggu Penumpang, Handphone Abang Becak Dijambret

jambret
FOTO: Tersangka dan Barang Bukti Handphone (kanan berdiri). (Foto: Dok-Istimewa)

SmartNews, Tapanuli – Remaja berusia 19 berinisial VS warga Jl Kakap, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, ditangkap polisi.

Pasalnya, pada Rabu (6/5/2020), VS merampas handphone dari tangan Walman Butarbutar (58), seorang abang becak bermotor, warga Jl Tipang Jaya, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, kasus perampasan handphone itu selanjutnya dilaporkan oleh Walman Butarbutar ke Polres Sibolga, pada Jumat malam (8/5/2020) sekira pukul 20.15 WIB.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan pascamenerima laporan tersebut.

“Tersangka VS akhirnya berhasil ditangkap polisi ketika sedang duduk-duduk di jembatan kecil Jl Iyu, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kota Sibolga, pada Kamis sore (21/5/2020) sekira pukul 15.00 WIB,” ujar Sormin dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).

Ceritanya, korban saat itu sedang duduk di becaknya di Jl Diponegoro depan tempat perobatan di Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga, menunggu penumpang sambil bermain handphone merk Realme C2 warna biru.

Tiba tiba pelaku datang dengan naik motor dan langsung merampas handphone Walman Butarbutar.

“Saat itu Walman Butarbutar berupaya mengejar VS, namun tidak berhasil, sehingga Walman dirugikan sekitar Rp 1.599.000,” jelas Sormin.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti handphone milik korban serta satu unit motor jenis Beat Street warna hitam doop tanpa plat.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian atau jambret sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke 1e Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (pr_snt)

 

Editor: Syahuan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *