SmartNews, Tapanuli – Masa tanggap darurat non bencana Covid-19 untuk wilayah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, diperpanjang hingga tangga 7 Juni 2020.
Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Taput, Nikson Nababan bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) terkait tindak lanjut penanganan penyebaran Covid-19 di daerah itu, Jumat (29/5/2020).
Menurut Bupati Nikson, masa perpanjangan tanggap darurat non bencana Covid-19 di Taput juga menyesuaikan kebijakan pemerintah.
“Dalam rapat koodinasi tersebut selanjutnya kita membahas langkah-langkah terkait penanganan Covid-19,” kata Nikson.
.
Dalam rapat ini, Bupati dan Forkopimda Taput juga membahas kondisi penyebaran Covid-19, termasuk adanya Orang Tanpa Gejala (OTG) yang merupakan anggota keluarga ataupun orang yang berhubungan erat memiliki riwayat kontak dengan pasien yang terkonfirmasi positif, namun tidak menunjukkan gejala.
Bupati menyebutkan, bahwa di Taput ada tiga orang terkonfirmasi positif Covid-19, satu diantaranya dinyatakan sudah sembuh.
“Untuk 20 orang dengan status OTG harus tetap dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari dengan pengawasan ketat serta dilakukan rapid test berkelanjutan. Kita akan memberikan bantuan untuk biaya pokok sehari-hari agar saudara-saudara kita ini dapat melewati masa isolasinya,” terang Nikson. (pr_snt)