SmartNews, Tapanuli – Polres Tapteng menangkap dua orang laki-laki dari kamar penginapan yang berlokasi di jalan Lumba-lumba, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu malam (3/6/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat menjelaskan, kedua laki-laki itu ditangkap dalam kasus tindak pidana narkotika.
“Kedua laki-laki yang ditangkap inisial HPP (40) warga Dusun V Panjamuran Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Tapanuli Tengah (Tapteng) dan AZL (37) aparatur sipil negara (ASN) warga jalan Aso-aso, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga,” ujar JS Sinurat dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).
Dijelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka setelah personil Polres Tapteng mendapatkan informasi bahwa di penginapan tersebut pada kamar nomor 4 ada seseorang menyimpan dan menguasai narkotika.
“Selanjutnya personil Polres Tapteng terjun ke lapangan menuju tempat sasaran target. Setibanya di penginapan tersebut dan masuk ke dalam kamar nomor 4 itu ditemukan kedua tersangka,” jelas Sinurat.
“Kedua tersangka langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan narkotika jenis apapun,” terangnya.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar, dan berhasil menemukan sebuah dompet warna merah berisi sebungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25 gram serta sebungkus sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan bruto 0,10 (nol koma sepuluh) gram, 10 (sepuluh) butir Pil Extasi warna orange.
“Selain itu, petugas juga menemukan 1 (satu) set alat hisap sabu/bong,” ungkapnya.
Kepada petugas, tersangka HPP mengaku bahwa narkotika jenis sabu dan pil extasi tersebut adalah miliknya, yang akan dijual kepada orang lain dan juga dipakai/dihisap.
“Sedangkan AZL datang ke penginapan tersebut hanya untuk memakai/ menghisap sabu. Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Tapteng guna proses selanjutnya,” JS Sinurat menambahkan.
Terhadap tersangka, dapat dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika denga ancaman minimal kurungan penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (pr_snt)