Polisi Tangkap Seorang Nelayan dari Tukka

WhatsApp Image 2020 06 10 at 21.22.07
FOTO: Tersangka Diapit Personil Polsek Pandan.

SmartNews, Tapanuli – Personil Polsek Pandan menangkap seorang laki-laki dari sebuah warung di Lingkungan I, Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu sore (10/6/2020) sekira pukul 15.20 WIB.

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat menjelaskan, laki-laki yang ditangkap tersebut seorang nelayan berinisial AT (51) warga Lingkungan II Sigotom Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Tapteng.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, penangkapan tersangka AT setelah personil Polsek Pandan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada permainan judi Kim yg dilakukan tersangka di warung tersebut.

WhatsApp Image 2020 06 10 at 21.22.06
FOTO: Barang Bukti yang Diamankan dari Tersangka.

“Atas informasi yang didapat tersebut, selanjutnya personil Polsek Pandan turun ke lokasi untuk memastikannya. Ternyata, setelah tiba di TKP, petugas memergoki tersangka sedang menulis angka-angka tebakan perjudian Kim tersebut di sebuah handphone,” jelas JS Sinurat.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka AT bersama barang bukti satu unit handphone Nokia N 105 dan uang tunai sebanyak Rp 221 ribu dibawa ke Mapolsek Pandan. (pr_snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *