SmartNews, Tapanuli – Personil Polsek Pandan menangkap seorang laki-laki dari sebuah warung di Lingkungan I, Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu sore (10/6/2020) sekira pukul 15.20 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat menjelaskan, laki-laki yang ditangkap tersebut seorang nelayan berinisial AT (51) warga Lingkungan II Sigotom Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Tapteng.
Dijelaskan, penangkapan tersangka AT setelah personil Polsek Pandan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada permainan judi Kim yg dilakukan tersangka di warung tersebut.
“Atas informasi yang didapat tersebut, selanjutnya personil Polsek Pandan turun ke lokasi untuk memastikannya. Ternyata, setelah tiba di TKP, petugas memergoki tersangka sedang menulis angka-angka tebakan perjudian Kim tersebut di sebuah handphone,” jelas JS Sinurat.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka AT bersama barang bukti satu unit handphone Nokia N 105 dan uang tunai sebanyak Rp 221 ribu dibawa ke Mapolsek Pandan. (pr_snt)