SmartNews, Tapanuli – Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan menangkap seorang laki-laki tersangka pelaku perjudian jenis Kim.
Laki-laki tersebut berinisial GP (50) warga Desa Labuhan Rasoki, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas Iptu Maria Marpaung menjelaskan, tersangka GP ditangkap di warung kopi miliknya pada Selasa malam (9/6/2020) sekira pukul 20.30 WIB.
Dijelaskan, penangkapan tersangka GP berawal dari informasi yang diperoleh Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan dari masyarakat bahwa di warung kopi tersebut ada perjudian jenis Kim.
“Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan selanjutnya turun ke TKP dan menangkap tersangka GP,” ujar Maria Marpaung kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).
Dari tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung kelancaran perjudian tersebut yakni, sebuah kupon berisikan nomor tebakan judi Kim, selembar nomor judi Kim yang keluar, sebuah buku merk standard berisikan angka-angka perjudian Kim. Kemudian sebuah handphone merk Nokia warna merah, sebuah buku tafsir mimpi, dan uang Rp19 ribu.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan,” Maria menambahkan. (pr_erick_p)