SmartNews, Tapanuli – Polisi dari Tapteng melakukan Undercover Buy atau menyamar berpura-pura sebagai pembeli narkotika jenis sabu-sabu di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin malam (8/6/2020) sekira pukul 20.00 WIB.
Alhasil, berkat penyamaran yang dilakukan petugas itu pun membuahkan hasil. Seorang laki-laki berinisial B (25) pekerjaan wiraswasta warga jalan Gambolo Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, ditangkap.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat mengatakan, dari tersangka, petugas mengamankan barnag bukti berupa dua paket sedang sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat bruto 0,4 (nol koma empat) gram, serta satu unit handphone merk Oppo warna putih.
Dijelaskan, penangkapan dilakukan berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat bahwa tersangka yang sedang berada di rumahnya jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, sedang menguasai narkotika jenis sabu.
“Lalu personil Polres Tapteng langsung terjun ke lapangan dan melakukan penyamaran Undercover Buy. Selanjutnya seorang petugas berpura pura menjadi pembeli sabu kepada tersangka B. Dan tanpa ada keraguan, tersangka pun menyerahkan sebungkus paket kecil sabu-sabu kepada petugas,” bebernya.
“Setelah itu, tersangka B langsung ditangkap. Sementara itu, petugas lainnya langsung merapat dan melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti narkotika sabu satu paket kecil di kantong celana tersangka,” sambungnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka B bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Tapteng.
“Terhadap tersangka dapat dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika dengan ancaman minimal kurungan penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” Sinurat menambahkan. (pr_snt)