SmartNews, Tapanuli – Personel Polsek Sorkam menangkap seorang pria berinisial KP (32) di warung Bapak Pogos Simamora, di Desa Sidikalang, Kecamatan Sorkam, Tapteng, Sumatera Utara (Sumut).
Saat ditangkap, pria KP sedang asyik menulis angka pasangan judi tebak angka (Kim), pada Kamis (11/6/2020).
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat menjelaskan, penangkapan tersangka KP berawal dari informasi masyarakat.
Personel Polsek Sorkam langsung mendatangi lokasi atau warung Bapak Pogos Simamora dan menemukan tersangka KP di warung tersebut sedang asyik melakukan aktivitasnya.
Polisi pun menggeledahnya dan menemukan ponsel berisi nomor tebakan judi. Selain itu, ada juga uang Rp350.000 yang disita sebagai barang bukti.
“Pria KP sehari-harinya bekerja sebagai petani. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Sorkam untuk diproses lebih lanjut,” ujar JS Sinurat dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020). (pr_snt)