SmartNews, Tapanuli – Polisi menangkap seorang nelayan di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) pada Sabtu (6/6/2020) sekira pukul 20.30 wib.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin penangkapan pria berinisial HH alias K (32) warga Jl KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Bambu itu terkait tindak pidana narkotika.
Dijelaskan Sormin, penangkapan tersangka berawal dari informasi diperoleh personel Sat Narkoba pada Sabtu malam (6/6/2020) sekitar pukul 19.30 WIB, bahwa di sekitar Rusunawa Kota Sibolga sering terjadi peredaran narkoba.
“Petugas langsung turun ke TKP, dan berhasil menangkap tersangka HH di depan Pos Pengamanan Rusunawa Sibolga,” ungkap Sormin kepada wartawan, Minggu (14/6/2020).
Dari tangan tersangka, lanjut Sormin, polisi menyita sebungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening.
“Namun setelah tersangka dibawa ke Mapolres Sibolga, polisi kemudian menemukan barang bukti narkotika sabu dari dalam handphone merk Mito miliknya,” bebernya.
Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut dibeli dari seseorang di Sihopohopo Kota Sibolga yang identitasnya telah dikantongi polisi.
“Sabu tersebut, selain untuk dikonsumsi tersangka, juga menjualnya dan sebagai perantara bagi pengguna lain,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (pr_snt)







