Pelaku Curanmor di Sibolga Dihadiahi Timah Panas

WhatsApp Image 2020 06 15 at 12.15.29
FOTO: Tersangka dan Barang Bukti. (Foto: Istimewa)

SmartNews, Tapanuli – Kejadian yang dialami Erpina Tanjung (36) yang kehilangan motornya Honda Beat warna putih Nopol BB 4689 NM dari dalam rumahnya pada Jumat pagi (5/6/2020) sekira pukul 05.30 WIB, bisa menjadi pembelajaran bagi Anda.

Erpina Tanjung lupa mencabut kunci kontak usai memarkirkan motornya itu. Semula, korban menduga, motornya itu dibawa oleh adik kandungnya, namun oleh orangtuanya membantahnya.

Bacaan Lainnya

Untuk mengungkap siapa pelaku pencurian motornya itu, ibu rumah tangga warga jalan Cendrawasih Gg Setangkai Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas tersebut mendatangi Polsek Sibolga Sambas membuat laporan pengaduan.

Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan dan Kasat Reskrim AKP D Harahap memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan pendalaman atas kasus curanmor tersebut.

“Keberadaan pelaku pun diketahui pada Sabtu siang (13/6/2020) sedang berada di daerah Sihopohopo, Kecamatan Sibolga Selatan,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin kepada wartawan, Senin (15/6/2020).

Pelaku kata Sormin, seorang buruh berinisial RZ (31) warga jalan Dusei Merbau Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, dan jalan Mahoni Kelurahan Pancuran Dewa, Kota Sibolga.

“Saat akan ditangkap, tersangka RZ melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Sormin.

Kepada polisi, tersangka yang belum pernah dihukum dan telah dikaruniai dua orang anak mengakui mencuri motor tersebut.
Tersangka menyimpan motor itu di rumah temannya di Pondokbatu, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah (Tapteng), selanjutnya disita petugas.

“Tersangka ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB ketika duduk-duduk di tempat biliar di Sihopohopo, Kelurahan Aek Manis, Sibolga,” jelasnya.

Aksi pencurian motor yang dilakukan tersangka tergolong nekat. Sebab, RZ masuk ke dalam rumah Erpina Tanjung dengan cara membuka pintu yang tidak terkunci, kemudian mengambil motor tersebut dan menghidupkannya lalu dibawa kabur.

Selanjutnya, motor curiannya itu dibawa ke Jalan Balam. Di sana, tersangka membuka platnya dengan menggunakan obeng.

“Kemudian plat motor tersebut dibuang dan sempat menyimpang motor di sekitar Rusunawa Sibolga,” terangnya.
Lima hari kemudian, tersangka membawa motor tersebut ke Pondokbatu Tapteng dan disimpan di rumah temannya.

“Di sana (pondokbatu) motor tersebut dipreteli hingga tidak dikenali oleh pemiliknya,” jelasnya.
Rencananya, lanjut Sormin, tersangka RZ akan menjual motor tersebut.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3E dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya. (pr_snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *