Simpan Sabu di Bra, Seorang IRT di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi

WhatsApp Image 2020 06 17 at 15.01.54
FOTO: Tersangka Bersama Barang Bukti.

SmartNews, Tapanuli – Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa siang (16/6/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Wanita berinisial DS (43) warga Asrama Sihitang Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas Iptu Maria Marpaung menjelaskan, penangkapan IRT DS dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka DS ditangkap di salah satu rumah di jalan Tengku Rijal Nurdin Desa Purbatua, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan,” ujar Maria Marpaung dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2020).

Dijelaskan, penangkapan DS berawal dari informasi yang diperoleh personel Polsek Batunadua bersama Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.

“Informasi tersebut menyampaikan bahwa di salah satu rumah di jalan Tengku Rijal Nurdin di Desa Purbatua Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, sering terjadi transaksi jual beli narkotika sabu-sabu,” jelas Maria.

“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan ke TKP, dan berhasil mengamankan tersangka DS dari dalam kamar bersama barang bukti sebungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu-sabu seberat 0,16 gram yang disembunyikan tersangka di dalam BH/Bra,” bebernya.

Lanjutnya, untuk proses selanjutnya, tersangka DS bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan. (pr_erick_p)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *