SmartNews, Tapanuli – Polisi menangkap seorang buruh bangunan di jalan Padangsidimpuan, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) pada Senin petang (16/6/2020) sekira 18.00 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat menjelaskan, penangkapan pria berinisial RT (34) warga Kampung Kerambil Pesantren Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan itu terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari tersangka RT petugas turut mengamankan barang bukti enam paket kecil sabu-sabu seberat 1,20 gram, dan sejumlah barang bukti lainnya,” jelas JS Sinurat kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020).
Dijelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi bahwa di TKP penangkapan terjadi transaksi narkotika sabu.
Tak mau target kabur, petugas langsung bergerak dan melihat tersangka di lokasi. “Mengetahui kedatangan petugas, tersangka melarikan diri dan membuang kotak rokok. Namun tersangka akhirnya berhasil ditangkap,” terang Sinurat.
Untuk mencari barang bukti, petugas menggeledah badan pria bertato di lengannya itu, namun tidak ada ditemukan.
“Selanjutnya petugas mengambil sebuah kotak rokok yang dibuang tersangka dan didalamnya ditemukan enam paket kecil sabu-sabu,” ungkapnya.
“Untuk proses selanjutnya, tersangka RT dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tapteng,” pungkas Sinurat. (pr_snt)