SmartNews, Tapanuli – Kabar baik bagi warga Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) khususnya yang ingin memiliki surat izin mengemudi (SIM) maupun untuk perpanjangan.
Ya, Sat Lantas Polres Sibolga memberikan SIM A dan C gratis. Tak hanya itu, anda juga tak merogoh kocek dalam pengurusan perpanjangan SIM.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan, hal ini diberlakukan dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-74 pada 1 Juli 2020 yang akan datang.
“Namun hal ini hanya berlaku bagi warga yang berdomisili di Kota Sibolga, khususnya yang lahir di tanggal 1 Juli,” jelas Sormin kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020).
Nah, untuk membuktikan bahwa anda memang lahir di tanggal 1 Juli, bawalah identitas berupa E–KTP.
Syarat lainnya, surat keterangan sehat dan menunjukkan SIM lama untuk perpanjangan.
“Pendaftaran mulai tanggal 17 Juni hingga 27 Juni 2020. Pelaksanaan pemberian SIM gratis ini pada Rabu 1 Juli 2020 mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB di kantor Satpas Sat Lantas Polres Sibolga,” terangnya. (pr_snt)