SmartNews, Tapanuli – Seorang petani di Dusun III, Desa Sandruta, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut) berinisial YN usia 46 tahun menganiaya pemerkosa istrinya insiial OH alias Ope berusia 29 tahun. Ope tewas dibacok tersangka pelaku YN pada Sabtu (13/6/2020) lalu.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan dalam konferensi pers, Sabtu (27/6/2020) menjelaskan, setelah membacok korban secara membabi buta, kemudian besoknya, Minggu (14/6/2020) tersangka YN memberitahukan hal itu kepada kepala dusun. YS selanjutnya menyerahkan diri di Polsek Idano Gawo.
Kapolres Nias menjelaskan, korban OH memperkosa istri pelaku Meriani Lawolo (ML) alias Ina Hendi di kebun belakang rumahnya saat sedang membersihkan rumput sore hari sekitar pukul 15.00 WIB.
Rupanya, kejadian tersebut sempat diketahui oleh salah seorang warga. Oleh warga tadi selanjutnya memberitahukannya kepada YN yang saat itu sedang berada di rumah.
Dengan membawa kayu dan parang, YN langsung menuju kebun tersebut dan berteriak begitu melihat istrinya sedang ‘digituin’ oleh OH.
“Ketika tiba di lokasi, YN berteriak binatang kamu Ope, mengapa kamu berbuat begitu kepada tantemu sendiri,” ucap Kapolres Nias sambil menirukan teriakan YN, melansir Antara.
OH yang mendengar teriakan YN, langsung kabur ke rumahnya, dan meninggalkan ML.
YN pun melakukan pengejaran terhadap OH hingga ke belakang rumahnya yang berada di dusun I, Desa Sandruta.
Mengetahui dirinya dikejar, OH kemudian mengambil parang dan tombak di dalam rumah, dan menunggu YN yang mengejarnya.
Melihat OH sudah menunggu, YN langsung membacoknya dengan parang yang dibawanya, dan ditangkis dengan tombak bergagang kayu oleh OH.
Karena tombak bergagang kayu yang dipakai OH untuk menahan parang YN patah, OH tersungkur dan dia dibacok secara membabi buta hingga tewas.
YN kemudian meninggalkan mayat OH yang telah tewas di belakang rumahnya dan ia kembali ke rumahnya untuk melihat keadaan istrinya.
Selanjutnya pada keesokan harinya, Minggu (14/6/2020) tersangka YN kembali melihat mayat OH, dan kembali pergi meninggalkan mayat tersebut.
Sekitar pukul 18.00 WIB, YN menghubungi kepala dusun dan memberitahu jika dia telah membunuh OH.
Oleh Kepala dusun selanjutnya menghubungi personel Polsek Idano Gawo dan personel Polsek Idano Gawo langsung mengamankan YN yang menyerahkan diri.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa mayat korban yang penuh luka bacok di kaki dan di tangan ke Puskesmas untuk dilakukan visum.
“Sebelumnya YN mengaku kepada penyidik dia membunuh OH karena mencuri karet,” kata Kapolres Nias.
Tetapi setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, terungkap bahwa YN menghabisi OH karena memperkosa istrinya.
“Atas perbuatannya membunuh OH, tersangka YN dijerat dengan pasal 338 KUHpidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” Deni Kurniawan menambahkan. (Ant_snt)