SmartNews, Tapanuli – Polisi menangkap seorang remaja berinisial RS (19) dari salah satu warung internet (Warnet) di Jalan EE Sigalingging, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (23/6/2020).
RS merupakan warga Desa Pardomuan Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di warung majikannya di Jalan Putri Runduk, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengatakan, tersangka RS kepada polisi mengakui, aksi pencurian dilakukannya pada Sabtu (28/3/2020) sekira pukul 24.00 WIB.
“Barang diambil dengan cara dicicil. Pertama RS mengambil sepeda lalu disimpan di Jalan Tenggiri. Kemudian RS balik lagi mengambil 2 telepon seluler (ponsel),” terang Sormin dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020).
Dijelaskan, barang curian tersebut kemudian dijual tersangka RS senilai total Rp550.000. Uangnya digunakan dibeli baju, celana jeans dan sepasang selop. Polisi pun menyita selop tersebut sebagai barang bukti.
“Rupanya, RS baru 4 hari bekerja di warung tersebut. Setelah nyolong, RS langsung kabur ke arah Padangsidimpuan naik sepeda curiannya,” ungkapnya.
Kelelahan mendayung sepeda, RS lantas istirahat di teras rumah warga di Desa Hutabalang, Tapteng. Sekitar pukul 06.00 WIB, RS bangun dan melanjutkan perjalanannya naik sepeda.
Setibanya di Batangtoru, Tapsel, tersangka RS menjual sebuah ponsel ke orang tidak dikenal seharga Rp100.000.
Kemudian RS lanjut ke Padangsidimpuan naik Mopen.“Di dalam mopen, RS menawarkan sepedanya kepada seorang penumpang seharga Rp700.000, dan dibayar Rp300.000,” jelas Sormin.
“Akhirnya, RS kembali ke Sibolga pada, Minggu (21/6/2020). Maksudnya hendak bekerja ke laut. Kemudian, pada Selasa (23/6/2020), RS ditangkap,” ujarnya.
Kasus ini dilaporkan Suryani (32) ke polisi, pada Selasa (31/3/2020). Kasat Reskrim, AKP D Harahap, langsung memerintahkan unit Opsnal melakukan lidik dan olah TKP.
“Saat ini, RS ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (pr_snt)