SmartNews, Tapanuli – Sat Resnarkoba Polres Sibolga menangkap seorang laki-laki inisial HH alias PD (35) warga Desa Aek Garut Dusun V, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu malam (4/7/2020) menjelaskan, HH berhasil ditangkap dalam kasus narkotika.
Dijelaskan, awalnya Sat Resnarkoba Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat pada Selasa (23/6/2020) sekira pukul 14.00 WIB bahwa ada masyarakat di Desa Aek Garut memiliki narkoba.
Setelah menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Sugiono memerintahkan KBO Narkoba Ipda E Marbun untuk melakukan lidik dan pendalaman.
Selanjutnya petugas melakukan undercover buy, dan sekira pukul 14.30 WIB, tersangka HH ditangkap di jalan Mangaraja Sorimuda saat sedang mengemudikan motor.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan motor tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti.
Dalam catatan kepolisian, tersangka tiga orang anak ini belum pernah dihukum.
“Sebelum diamankan, tersangka bersama temannya (identitas telah dikantongi) rencananya hendak mengantar sabu-sabu terhadap calon pembeli, ternyata yang akan membeli adalah seorang petugas yang menyaru,” beber Sormin.
“Sabu-sabu tersebut adalah milik teman tersangka, dan sabu-sabu yang ditemukan di dalam dompet sebanyak 1 bungkus kecil adalah imbalan yang diberikan kepada tersangka,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka HH, antara lain; dua bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 0.22 gram.
Kemudian sebuah pipa kaca bekas bakaran sabu, sebuah dompet kecil warna coklat, lima buah plastik es mambo, satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan satu unit motor Honda Supra X125 warna merah hitam.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (pr_snt)