SmartNews, Tapanuli – Deliana Panjaitan (37) ibu rumah tangga (IRT) warga Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut) sontak terpukul begitu mendengar pengakuan putrinya sudah melakukan hubungan badan dengan seorang pria di sejumlah tempat termasuk di salah satu penginapan di jalan Horas Sibolga, dan terakhir di belakang kantor pemerintah di Pelabuhan Sambas, Kota Sibolga.
Pengakuan putrinya tersebut, katakan saja bernama Melati berusia 16 tahun itu, baru kembali ke rumah orangtuanya pascapergi enam bulan lalu.
Deliana tak terima apa yang diungkapkan putrinya itu, sehingga ia menghubungi laki-laki (tersangka pelaku) tersebut agar datang ke rumah mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat dihubungi lewat telepon seluler, laki-laki itu mengakui sudah menodai Melati, dan sebelum melakukannya ia berjanji akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Nyatanya, tidak ditepati dan tidak mau datang ke rumah Melati.
Hingga akhirnya pada Jumat sore (5/6/2020) sekira pukul 17.00 WIB, Deliana mendatangi Polres Sibolga membuat laporan pengaduan.
Setelah menerima laporan pengaduan itu, Kasat Reskrim AKP D Harahap selanjutnya memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan pendalaman atas laporan tersebut. Dan pada Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, laki-laki tersebut diamankan ketika berdiri di pinggir jalan Perdagangan, Tapteng.
“Tersangka berinisial RPH alias I (17) warga jalan Gambolo Kelurahan Pancuran Pinang, Kota Sibolga,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Sabtu malam (4/7/2020).
Tersangka belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anak satu. Pada Oktober 2019 telah bercerai dengan istrinya.
Dijelaskan Sormin, tersangka RPH mengenal Melati sejak Desember 2019. Mereka menjalin hubungan asmara layaknya seperti pasangan muda-mudi. Dan setelah 3 hari berpacaran, tersangka telah melakukan hubungan badan dengan Melati.
“Perbuatan itu sudah dilakukan tersangka terhadap Melati sejak Desember 2019 hingga bulan Mei 2020,” katanya.
Sebelum perbuatan tersebut dilakukan terhadap Melati, RPH berjanji akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk menikahi Melati karena tidak memiliki uang,” terang Sormin.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda 5 miliar. (pr_snt)