Diusir dari Rumah dan Tak Makan Seharian, Pemuda Ini Mencuri di Rumah Sakit

WhatsApp Image 2020 07 09 at 11.49.20
FOTO: Tersangka (baju merah)

SmartNews, Sibolga – Aksi pencurian terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Fl Tobing Sibolga pada Kamis (25/6/2020).

Tak tanggung-tanggung, pelaku menggasak handphone dan uang milik dua orang keluarga pasien.

Bacaan Lainnya

Korban pertama bernama Sari Herna Gea (38) warga Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Sari Herna Gea kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Sibolga. Dia kehilangan uang Rp 1.100.000 tergulung kain yang tadinya diletakkan di atas tempat tidur ruang perawatan tempat ia menjaga ibu kandungnya yang sedang sakit.

Dihadapan polisi saat melapor, Sari Herna Gea juga melaporkan bahwa handphone miliknya merk Oppo warna biru yang tadinya diletakkan di sampingnya saat tertidur, raib.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2020) menjelaskan, kasus pencurian itu resmi dilaporkan ke Mapolres Sibolga pada Kamis malam (25/6/2020) pukul 22.00 WIB oleh korban, Sari Herna Gea.

Kepada polisi, Sari Herna Gea menjelaskan, bahwa pada Kamis pagi itu sekitar pukul 05.00 WIB, ia terbangun dari tidurnya yang sedang menjaga ibu kandungnya yang sakit di dalam satu ruangan RSU Sibolga.

Setelah menerima laporan Sari Herna Gea, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D Harahap memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan lidik dan pendalaman kasus tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pencuri uang dan handphone milik Sari Herna Gea. Tersangka pelaku berinisial ETW alias E (20) warga jalan Perjuangan Lr 11 Lingkungan VIII Kelurahan Pasir Bidang, Tapteng, ditangkap pada Minggu (5/7/2020) sekitar pukul 21.00 WIB di Halte jalan S Parman Kota Sibolga,” jelas Sormin.

Dari tersangka, polisi mengamankan dua unit handphone. “Setelah dinterogasi petugas, handphone yang satu lagi merk Oppo A3S warna hitam diakui tersangka juga dicuri pada waktu yang sama, milik keluarga pasien seorang ibu rumah tangga bernama Hotnida Simanjuntak (32) warga jalan Senangin XVIII Nomor 260 GM III Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan,” bebernya.

“Korban Hotnida Simanjuntak juga telah resmi membuat laporan ke Mapolres Sibolga atas kehilangan handphone merk Oppo A3S serta uang Rp 700 ribu,” jelas Sormin.

Lebih lanjut dijelaskan Sormin, tersangka yang belum pernah dihukum dan belum berumahtangga, ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB pada Minggu (5/7/2020) ketika sedang menunggu temannya di Halte jalan S Parman, Kota Sibolga.

“Keluarga pasien korban pencurian pertama dan kedua, bertepatan berdampingan di ruangan yang sama,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka ETW masuk melalui pintu belakang ke RSU Sibolga yang tidak terkunci pada pukul 02.30 WIB.

Setelah tersangka berada di lantai I RSU Sibolga, pintu dalam keadaan terkunci, ia kemudian naik ke lantai II, dan melihat ada pintu yang terbuka.

“Selanjutnya tersangka masuk ke dalam ruangan itu dan melihat dua unit handphone di samping 2 orang penjaga pasien yang sedang tidur dan kemudian mengambil handphone tersebut,” sambung Sormin.

Setelah itu, tersangka melihat tas di atas meja pasien, dan mengambilnya. “Tersangka selanjutnya pergi ke kamar mandi pada ruangan tersebut dan melihat ada uang sebanyak Rp 700 ribu dan mengambilnya lalu tas tersebut dikembalikan ke tempat semula,” terangnya.

Setelah itu, tersangka pergi menuju perbatasan Sibolga/Tapteng, di sana ia kemudian bermain di sebuah warung internet.

Kepada polisi, tersangka terpaksa mencuri lantaran diusir dari rumahnya, sehingga seharian tidak makan.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” Sormin menambahkan. (pr_snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *