Polisi Amankan Seorang Pemilik Warung di Tumba Jae Manduamas

Untitled 1
FOTO: Tersangka.

SmartNews, Tapteng – Polisi mengamankan seorang laki-laki di Dusun I Desa Tumba Jae, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut) pada Jumat malam (10/7/2020), sekitar pukul 20.30 WIB.

Laki-laki berusia 44 tahun berinisial JH ini diamankan dalam kasus perjudian jenis Kim.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat membenarkan, JH yang sehari-hari berjualan di warungnya diamankan personil Polsek Manduamas.

“Awalnya, personil Polsek Manduamas mendapat informasi dari masyarakat bahwa JH sedang melakukan praktik perjudian Kim di warungnya sebagai juru tulis di Dusun I Desa Tumba Jae, Kecamatan Manduamas,” kata Sinurat, Sabtu malam (11/7/2020).

Tak menunggu waktu lama setelah mendapat informasi tersebut, Polisi langsung bergerak menuju warung JH.

Setibanya di TKP, benar saja. JH dipergoki polisi sedang menulis angka tebakan perjudian Kim.

“Tersangka langsung diamankan petugas dari Polsek Manduamas bersama barang bukti perjudian yang dilakukan JH,” jelasnya.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 183 ribu, satu examplar faktur bertuliskan angka-angka permainan judi jenis Kim dan Togel.

WhatsApp Image 2020 07 11 at 21.32.29

Kemudian satu lembar potongan kertas bertuliskan angka-angka tebakan judi jenis Kim, satu blok kupon kosong, satu lembar kertas bertuliskan angka keluar permainan judi jenis Kim dan Togel.

Selanjutnya sebuah buah pulpen merk X Data D/F Pen M-2 black warna biru les putih dan satu buah pulpen Merk X Data D/F Pen M-2 black warna orange les putih.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Manduamas untuk proses selanjutnya,” terang Sinurat. (pr_snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *