SmartNews, Sibolga – Bunga, nama samaran berusia 16 tahun, kini tak gadis lagi setelah mahkotanya direnggut oleh seorang pemuda berinisial EMG alias BG (19) warga Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut).
Perkenalan Bunga dan EMG sejak Januari 2020 lewat media sosial facebook. Saling chating via messenger, lalu copydarat dan selanjutnya menjalin hubungan layaknya seperti muda-mudi (pacaran).
Ada hal yang berbeda dan adapula yang sama dari pasangan ini. Keduanya, berbeda kenyakinan dan persamaannya adalah, Bunga dan EMG ternyata satu marga.
Hari demi hari, hubungan keduanya semakin larut hingga tak terkendali. Bunga dan EMG pun bahkan sampai lupa diri. Keduanya yang belum sah sebagai suami istri, namun sudah melakukan hubungan badan, termasuk di rumah tersangka.
Pertama kali pada Jumat siang (31/1/2020) di Benteng jalan Ketapang, Kota Sibolga setelah tersangka meyakinkan Bunga akan bertanggungjawab.
Sejak ‘kejadian’ siang itu, rupanya Bunga tak pulang lagi ke rumahnya. Orangtua Bunga mulai was-was dan mencari tahu keberadaannya.
Ibu Bunga, MS (49) warga Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Jumat malam (31/1/2020) mulai menanyai suaminya, di mana dan kenapa Bunga tak kunjung pulang.
Suami MS kemudian menghubungi teman Bunga. Diperoleh kabar bahwa Bunga sedang berada di Kota Sibolga, di rumah kakaknya.
Mendapat kabar itu MS dan suaminya bersabar menunggu Bunga, namun hingga malam pukul 21.00 WIB, Bunga tak kunjung pulang ke rumah mereka.
Orang tua Bunga selanjutnya berangkat ke Kota Sibolga melakukan pencarian, namun tidak berhasil menemukan buah hati mereka itu.
Dan pada Selasa malam (4/2/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, Bunga pulang ke rumah mereka.
Di dalam rumah dan di hadapan orangtuanya, Bunga menangis dan mengatakan tidak gadis lagi yang telah dinodai oleh EMG.
Mendengar pengakuan Bunga, ibunya MS selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Mapolres Sibolga pada Kamis siang (6/2/2020).
“Setelah menerima laporan pengaduan tersebut, Kasat Reskrim AKP D Harahap memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik, dan olah TKP. Namun informasi diperoleh petugas bahwa tersangka tidak berada di Kota Sibolga lagi,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, Minggu (12/7/2020).
Rupanya, EMG pergi meninggalkan Kota Sibolga karena menyadari bahwa dirinya dengan Bunga masih satu marga dan beda kenyakinan.
Tersangka EMG kemudian berangkat ke Jakarta. Dan untuk berkomunikasi, Bunga selanjutnya menghubungi EMG lewat messenger facebook. Namun facebook Bunga diblokir EMG.
Hingga sampai pada bulan April 2020 di Jakarta, EMG tak kunjung dapat pekerjaan. Dia pun berangkat dari Jakarta menuju Kota Medan dan tinggal di rumah saudaranya, dan bekerja di salah satu perusahaan swasta.
“Namun akibat COVID-19, EMG kembali ke Kota Sibolga pada Rabu (8/7/2020), dan diamankan petugas ketika EMG sedang mangkas rambut di Ketapang Sibolga,” jelas Sormin.
Di Mapolres Sibolga, tersangka yang pernah dihukum pada tahun 2012 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 1,5 bulan di Lapas Klas IIA Sibolga, mengakui perbuatan bejadnya itu terhadap Bunga.
Menurut EMG, pada malam pertama setelah melakukan hubungan badan, ia mengaku sudah menyuruh Bunga untuk pulang ke rumah. Namun kata EMG, Bunga tidak mau pulang.
“Sehingga tersangka EMG membawa Bunga ke rumahnya. Dan selama 5 hari di rumah EMG, Bunga dan tersangka melakukan hubungan badan lebih dari satu kali,” kata Sormin.
Tersangka EMG pun kembali membujuk Bunga agar pulang ke rumah mereka, dan kemudian diantar dengan naik motor.
“Selama Bunga berada di rumah EMG, tersangka tidak memberitahukannya kepada orangtua Bunga, karena takut sehingga Bunga berada di kamar tersangka,” ungkapnya.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun atau denda Rp 5.000.000.000 (lima miliar) rupiah. (pr_snt)