Panasin Pisau di Atas Kompor Lalu Ditempel ke Leher Seorang Ibu Rumah Tangga

WhatsApp Image 2020 07 11 at 22.52.57
FOTO: Tersangka (kanan berdiri) dan Barang Bukti Sebilah Pisau Dipegang Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin.

SmartNews, Sibolga – Pria berinisial WASD alias W berusia 24 tahun ini diboyong oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) Ashari Tanjung ke Mapolres Sibolga, pada Rabu (8/7/2020) lalu. Kenapa?

Ya, warga jalan Mawar Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga itu menganiaya IRT berusia 33 tahun warga jalan Mawar Gg Mercedes Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara itu, dengan sebilah pisau.

Bacaan Lainnya

Setelah tersangka diserahkan kepada polisi, IRT yang sehari-harinya sebagai buruh harian lepas itu selanjutnya menceritakan apa yang ia alami.

Katanya, sekitar pukul 18.00 WIB, Rabu (8/7/2020), ia sedang memandikan ayam di depan rumahnya. Tiba-tiba dari arah belakangnya, tersangka meletakkan pisau yang panas ke lehernya.

“Pisau yang sudah dipanaskan itu diletakkan tersangka ke leher Ashari Tanjung sehingga mengalami luka bakar,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2020).

Meskipun dalam keadaan kesakitan akibat luka bakar yang ia alami, Ashari Tanjung berusaha mengejar pelaku sambil menjerit, hingga akhirnya pelaku WASD berhasil ditangkap dengan bantuan warga setempat.

Dari hasil keterangan yang diperoleh polisi, baik dari korban dan tersangka. Terungkap bahwa antara keduanya selama ini ternyata ada perselisihan soal kasus dugaan pengucapan kata-kata yang tidak pantas.

“Tersangka menganiaya korban dengan sebilah pisau warna silver, tidak mempunyai gagang yang ia ambil dari rumahnya,” sambungnya.

“Sebelum digunakan untuk menganiaya korban, pisau tersebut terlebih dahulu dipanaskan di atas kompor hingga warnanya merah,” ungkap Sormin.

Polisi juga mengamankan barang bukti pisau yang digunakan tersangka menganiaya korban.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 ayat (1) Subs 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tandasnya. (pr-snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *